Manado - GWI Jawara Banten | Pengadilan Negeri Kota Manado telah mengabulkan Praperadilan dari kuasa hukum John Hamenda melawan Direskrimum Polda Sulawesi Utara atas kasus sengketa tanah didepan Rumah Sakit Prof Kandou Kota Manado, yang di SP3 tahun 2016 silam.
Hakim tunggal Ronald Massang SH mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan untuk membuka kembali, melanjutkan penyelidikan terhadap laporan polisi Nomor: LP/223/I/2016/Sulut/Resta Manado tanggal 29 Januari 2016.
Menanggapi putusan ini, Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan mengatakan bahwa putusan praperadilan ini menjadi titik balik keadilan bagi para pejuang terhadap mafia tanah di Indonesia
"Kasus yang ditutup 9 tahun, bisa dibuka kembali, ini Oase bagi simbol perjuangan melawan mafia tanah di Indonesia," ungkap akademisi Universitas Dian Nusantara, Senin 17 Maret 2025.
Kang Tamil panggilan akrabnya mengatakan bahwa pihak kepolisian harus menyita seluruh dokumen yang terbit pada tanah tersebut, termasuk dokumen yang dimiliki oleh pihak Ridwan Sugianto sebagai pemilik tanah terakhir.
"Saat ini tanah itu dalam status sengketa, maka besar dugaan semua kepemilikan yang ada masuk kategori melawan hukum, maka untuk memudahkan penyidikan oleh Pihak Kepolian maka seluruh dokumen yang ada wajib disita untuk proses penelitian sejauh mana tindak pidana yang terjadi," paparnya.
Mengomentari soal bahwa lawan dalam laporan polisi yang terjadi bukanlah pihak Ridwan Sugianto, Kang Tamil mengatakan bahwa secara perdata dan pidana, suatu produk yang dibeli dari proses melawan hukum, maka produk pembelian tersebut jelas juga melawan hukum.
"Saat ini proses jual beli itu sedang disidik melawan hukum, maka patut diduga seluruh produk yang ada juga cacat hukum. Maka biar nanti hasil penyidikan dan pengadilan yang membuktikan, apakah Ridwan Sugianto memperoleh tanah tersebut secara sah menurut hukum, atau justru diduga terindikasi perbuatan melawan hukum didalamnya" tandasnya [Red/Sukirman]
0Komentar