TSM0TUz9BSAiTUCpTfW9GUG7TY==
Light Dark
Kawanan penjual obat keras membabi buta kroyok  Wartawan APH tangkap pelaku pengeroyokan Dan proses hukum

Kawanan penjual obat keras membabi buta kroyok Wartawan APH tangkap pelaku pengeroyokan Dan proses hukum

Daftar Isi
×

 




GWi Jawara Banten.com - Kab. Tangerang. -- Telah terjadi dugaan peristiwa pengeroyokan hingga perusakan 1 unit mobil dan perampasan handphone dua orang jurnalis / wartawan oleh sekelompok oknum penjual obat-obatan terlarang di jembatan bogeg kota serang Banten pada tanggal 03 Januari 2025.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah undang-undang yang menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalistik di Indonesia. 

Pada saat itu kedua jurnalis memergoki adanya dua orang yang sedang transaksi atau berjualan obat-obatan terlarang jenis tramadol, Exsimer dan estazolam tepatnya dibelakang kecamatan kemiri yang memang sudah lama dicurigai dari hasil laporan warga.

Saat oknum pelaku diamankan warga, salah seorang pelaku bernama Muamar, sedangkan yang melarikan diri bernama Putra, ucapnya.

" Iya itu teman saya, namanya Putra, kalau KTP saya tidak punya, tapi saya warga Tegal kunir asli sumatera, " jelasnya.

Saat diperjalanan menuju Polda Banten (Muamar) cerita banyak terkait berjualan obat keras karena terpaksa baru nikah dan jauh di perantauan, sedangkan istri lagi hamil muda, bebernya.

Lanjut Muamar, Pak jangan dimasukin ke Polda Banten, saya janji tidak akan berjualan obat keras lagi, karena saya juga menunggu panggilan kerja di Lazada, ucapnya.

Karena rasa kemanusiaan kita mengabulkan permohonan dari Muamar, maka kita bikin surat kesepakatan. Namun hal yang tidak terpikirkan oleh kita terjadi, sekitar kurang lebih 2 kilo menuju jembatan bogeg, kota serang dengan arah berlawanan kita dihadang 10 kendaraan bermotor berboncengan, dan langsung menyerang tanpa basa - basi, hingga melakukan pemukulan hingga melontarkan bahasa dugaan pemerasan, dan yang paling herannya, fitnahan  dituduh merampas 2 unit motor.

Setelah kami dikeroyok ada salah seorang penjual obat terlarang yang memberikan handphone (HP) kepada kami karna ada  seseorang yang ingin berbicara dengan kami setelah terlihat di handphone karena vidio call bernama ges**, setelah vidio call keadaan bukannya reda malah semakin brutal orang orang itu.

Setelah kurang lebih setengah jam peristiwa terjadi datanglah anggota kepolisian dari Polda Banten yang berpakaian preman mengamankan dan membawa kami ke polda banten.

Sebelum ditangani oleh pihak berwajib ada komunikasi lewat telpon dari saudari ges** agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan.

Hingga akhirnya ges** pun datang ke Polda Banten karena si pelaku sudah dianggap adik (keluarga red - ges**). Setelah ada kata sepakat kamipun pulang mengurus diri masing-masing.

"Hingga saat ini kesepakatan Adanya' pertemuan di rumah makan Cisoka blom ada titik temunya untuk perdamaian secara kekeluargaan,obral janji untuk tanggung jawab biaya pengobatan dan perbaikan mobil malah mengingkari dalam forum musyawarah sampai saat ini belum terjadi mufakat , malah kesannya memperkeruh suasana,Padahal satu kali pertemuan yang dihadiri dan di saksikan ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC  kabupaten Tangerang ketua Ujang Supendi (uje), ucapnya.


Asep wartawan dari media koran sinar pagi dan Anggi andrianto wartawan dari media idetik.id selaku aktifis anggota Ormas Grib jaya kabupaten Tangerang yang menjadi korban pengeroyokan oleh segerombolan oknum penjual obat-obatan terlarang sangat menyayangkan ,"Jelas- jelas dari pisik kami yang babak belur mobil hancur hp direbut tidak dikembalikan,yang lebih parah lagi harga diri yang menimbulkan kesan masyarakat dan trauma keluarga sulit untuk menjernihkan kepercayaan masyarakat lantaran beredarnya vidio yang sengaja disebar di grup penjual obat terlarang hingga viral ujarnya.

Sudah jelas tertera peredaran obat keras tanpa izin dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan  dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun.denda maksimal lima milyar, tutupnya.

Sampai brita ini ditayangkan di duga kordinator obat terlarang ges** belum bisa ditemui karna alasan lagi ada hajatan kluarga di bogor Alasan klasik.

Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp Ges** mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai penengah di antara dua belah pihak 

Korban pengeroyokan di rugikan secara material dan imateril hasil investigasi di lapangan kenyataannya lebih cenderung bikin keruh suasana yang makin memanas informasi yang kami dapatkan bukan hanya sekedar janji untuk tanggung jawab itu semua kebohongan pihak pelaku pengeroyokan pungkasnya Asep.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Red/Team

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads