TSM0TUz9BSAiTUCpTfW9GUG7TY==
Light Dark
40 Ribu Lebih Buruh Pelabuhan Indonesia Akan Berhenti sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

40 Ribu Lebih Buruh Pelabuhan Indonesia Akan Berhenti sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Daftar Isi
×

Jakarta ~ GWI Jawara Banten |  Aliansi Nasional Buruh Pelabuhan Indonesia Jumat, 15 November 2024 melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Muhammad F, selaku Tim Kajian dan Advokasi, mengumumkan rencana penghentian keanggotaan para buruh pelabuhan dari program BPJS Ketenagakerjaan. Keputusan ini diambil sebagai respons atas kekecewaan mendalam terhadap kurangnya tindakan preventif yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi keselamatan dan kesejahteraan buruh pelabuhan.


Muhammad F menyampaikan bahwa selama ini BPJS Ketenagakerjaan cenderung hanya fokus pada penarikan iuran dari pekerja tanpa memberikan langkah preventif yang optimal. “BPJS Ketenagakerjaan hanya menunggu klaim kecelakaan atau kematian tanpa upaya nyata untuk mencegah risiko yang dihadapi buruh. Kami sudah berkali-kali mencoba berkomunikasi, termasuk mengirim surat resmi dan melakukan komunikasi intensif dengan Direkrur Utama dan Staff BPJS Ketenagakerjaan, tetapi selalu dijawab bahwa tidak ada alokasi untuk Pelatihan dan Sertifikasi K3 TKBM, jika pun ada hanya untuk 10 orang, jadi jelas tidak ada upaya tindakan preventif,” tegasnya.


Alasan Penghentian


Aliansi menganggap bahwa dana iuran yang selama ini dibayarkan oleh buruh lebih baik dialokasikan untuk program pelatihan dan sertifikasi K3 TKBM.


Dengan pelatihan dan sertifikasi ini, buruh akan memiliki kemampuan lebih baik dalam menjalankan pekerjaannya dengan aman, sehingga risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan.


Selain itu, Aliansi juga menyoroti perlunya audit terbuka terhadap pengelolaan dana pekerja yang ditempatkan di bank atau investasi saham oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menurut mereka, transparansi atas pengelolaan dana ini sangat penting mengingat kontribusi besar dari para pekerja dan secara prinsip dana pengembangan iuran pekerja mesti berdampak positif bagi pengembangan SDM Pekerja atau mesti kembali menguntungkan pekerja.


Keuntungan bagi Buruh


1. Peningkatan Kompetensi: Dengan dialihkannya dana ke pelatihan dan sertifikasi K3 TKBM, buruh akan lebih terampil dan mampu bekerja secara lebih aman, apalagi saat ini Aliansi Buruh Pelabuhan bersama berbagai pihak telah mendirikan lembaga resmi Badan Diklat TKBM Indonesia, dimana memfokuskan Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi TKBM.


2. Pencegahan Kecelakaan Kerja: Langkah ini diyakini dapat mengurangi risiko kecelakaan di tempat kerja secara signifikan.


3. Kesejahteraan Jangka Panjang: Investasi dalam pelatihan memberikan manfaat langsung kepada buruh dibandingkan menunggu klaim asuransi.


Dampak yang Diharapkan


1. Perubahan Paradigma : Keputusan ini diharapkan dapat menjadi tekanan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperbaiki pendekatan mereka dan lebih fokus pada tindakan preventif.


2. Kemandirian Buruh : Dengan pelatihan yang lebih baik, buruh pelabuhan dapat menjadi lebih mandiri dalam menjaga keselamatan kerja mereka.


3. Efisiensi Pengelolaan Dana : Dana yang selama ini digunakan untuk iuran BPJS dapat dimanfaatkan secara langsung untuk kepentingan buruh.


Muhammad F menambahkan bahwa aliansi mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera merombak kebijakan mereka dan memberikan alokasi Anggaran Pekerja untuk Pelatihan dan Sertifikasi serta membuka dialog dengan para buruh pelabuhan. Jika tidak ada perubahan signifikan, penghentian keanggotaan akan dilaksanakan segera dalam waktu dekat.


Keputusan ini mencerminkan kekecewaan mendalam buruh pelabuhan Indonesia terhadap institusi yang seharusnya melindungi mereka. Aliansi Nasional Buruh Pelabuhan Indonesia menegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan buruh harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar iuran dan klaim.[Red/ADGun]

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads