Pengurus Koperasi Kebun Kemitraan Lipat Gunting Persada (LGP) yang bergerak di bidang perkbunan kelapa sawit dilaporkan anggotanya atas dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,5 miliar. Koperasi yang mewadahi ratusan petani dari tiga desa yakni Desa Seguling, Suak Burung dan Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang ini merupakan mitra dari PT Harapan Hibrida Kalbar-Sungai Jelai Estate (HHK-SJE).Selasa, 15/10/2024).
"Saya melaporkan ini, karena kasihan sama teman-teman petani, dana itu dipotong dari anggota petani, tapi malah disalahgunakan sama pengurus. Dari perusahaan sudah ditransferkan ke rekening koperasi sejumlah 2,5 miliar, yang dibayarkan ke kantor pajak cuma 1 miliar saja, sisanya kemana?" kata pelapor yang enggan disebut namanya saat dihubungi media ini, Senin 914/10/2024)
Ia melanjutkan penyelewengan terhadap dana pembayaran pajak ini mencuat, saat anggota menerima informasi bahwa perusahaan sudah transfer sejumlah Rp2,5 miliar ke rekening koperasi untuk pembayaran pajak Koperasi LGP. Namun, faktanya Kantor Pajak hanya menerima Rp1 miliar saja. Kuat dugaan, sisa dana sebesar Rp1,5 miliar itu diselewengkan pengurus Koperasi LGP.
"Pembuktiannya ya dengan jalan ini, kita laporkan ke aparat penegak hukum, sebab itu uang punya orang banyak, mereka dipercaya sebagai pengurus seharusnya memikirkan anggota bukan justru bertindak di luar aturan," tegas dia.
Hasil penelusuran media ke perusahaan avalis Koperasi LGP, PT HHK-SJE telah memenuhi permintaan pengurus Koperasi LGP bahwa pembayaran pajak ditransferkan ke rekening koperasi, kemudian pengurus koperasi yang menyetorkan ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Ketapang. Pihak perusahaan telah mentransferkan dana sebesar Rp2.516.000.000,- (dua miliar lima ratus enam belas juta rupiah) ke rekening koperasi, Rabu (13/3/2024).
Kemudian, Kamis (14/3/2024), Sekretaris Koperasi LGP Jhon Berliandi Purba alias Andi Purba mengirimkan foto dengan GPS Kamera bahwa yang bersangkutan telah menyetorkan dana tersebut di hadapan petugas pajak. Namun anehnya, bukti transfer yang dikirimkan hanya sejumlah Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) berkurang Rp16 juta dari pengajuan.
Akibat kejanggalan ini, pihak avalis mengecek melalui di aplikasi DJP Online, ternyata dana yang disetorkan hanya Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) saja dan bukti setoran itu patut diragukan keabsahannya. Perkara ini saat ini sudah dilaporkan petani anggota Koperasi LGP ke Polres Ketapang.(Red/Tim).
0Komentar